• Berita 08.10.2009 No Comments

    Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan sebesar rata-rata 5 persen. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan secara signifikan kepada PNS di 12 departemen atau lembaga yang akan menjalankan program reformasi birokrasi.

    Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 dengan Perubahan Kesebelas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS yang diterbitkan awal Januari 2009, pemerintah menetapkan gaji terendah dan tertinggi PNS.

    Gaji pokok PNS sendiri paling rendah sebesar Rp 1.040.00 untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Dan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 3.400.000 bagi PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.

    Gaji pokok ini tidak termasuk tunjangan yang diberikan kepada PNS. Jika memasukkan tunjangan, take home pay terendah PNS bisa dilihat di sini.

    Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi: Read more…

    Tags: , , , ,