Jakarta, mediacenter.kpu.go.id– Dengan dihadari para saksi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009, dan fungsionaris Parpol yang lolos parliamentary threshold, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan perolehan kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Pengumuman perubahan perolehan kursi yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat ini sebagai revisi penetapan kursi yang telah ditetapkan 9 Mei 2009 lalu. Perubahan dilakukan setelah KPU menjelaskan mekanisme penghitungan kursi yang dilakukan sekaligus mengklarifikasi penghitungan kursi yang dilakukan sejumlah pihak.
Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU: