Jakarta, mediacenter.kpu.go.id– Dengan dihadari para saksi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009, dan fungsionaris Parpol yang lolos parliamentary threshold, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan perolehan kursi parpol di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Pengumuman perubahan perolehan kursi yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat ini sebagai revisi penetapan kursi yang telah ditetapkan 9 Mei 2009 lalu. Perubahan dilakukan setelah KPU menjelaskan mekanisme penghitungan kursi yang dilakukan sekaligus mengklarifikasi penghitungan kursi yang dilakukan sejumlah pihak.
Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:
1. Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2. Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3. PDIP 95 (sebelumnya 93)
4. PKS 57 (sebelumnya 59)
5. PAN 43 (sebelumnya 42)
6. PPP 37 (sebelumnya 39)
7. PKB 27 (sebelumnya 26)
8 . Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 . Hanura 18 (sebelumnya 15)
Sumber http://mediacenter.kpu.go.id/berita/472-kpu-rubah-perolehan-kursi-parpol-di-dpr.html
Leave a Reply